Kamis, 24 Juli 2014

Jenis-Jenis Bank

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.

v Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
·         Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
·         Bank Rakyat Indonesia (BRI)
·         Bank Tabungan Negara (BTN)
·         Contoh Bank DKI
·         Bank Jateng,dan sebagainya.
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:

2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:

3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.

5 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

v Dilihat dari segi status

Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.

Status bank yang dimaksud adalah:
1) Bank Devisa

Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa

Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.

v   Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Perbedaan Deposito, Giro, dan Tabungan

Tabungan  :  adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
 - uangnya liquid 
- bisa dimasukin uang lagi, diambil besok, diambil lagi lusa it's ok. Dapet bunga tapi dikit, sekarang kira2 dr 0% - 2.5% saja, 
- ada fasilitas ATM utk ambil uang

Deposito : atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu
- uangnya tidak terlalu liquid, sekali buka rekening deposito (biasanya min 7-8 juta) kamu terikat sampai 1/3/6/12 bulan (atau ada term nya) dan sampai term nya selesai, 
- uang itu tidak bisa di ambil (bisa sih, tp bakal kena denda). 
- Bunga dr 4-7%, tidak ada fasilitas ATM utk ambil uang.

Giro : 
adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
- kayak tabungan, tapi instead of just ATM, kamu dikasih buku cek. Bisa dipakai utk bayar orang lain - contoh, kamu punya business, 
- perlu bayar vendor 2 juta, drpd kasih cash, kamu kasih vendor kamu check yg bisa disetor/ditarik di bank. (mungkin) ada fasilitas ATM juga.

Keamanan Menabung diBank

Rekening tabungan adalah adalah salah satu fasilitas perbankan yang memungkinkan Anda sebagai nasabahnya menyimpan uang di tempat yang aman sembari menerima sedikit bunga setiap bulannya. Hampir semua bank di Indonesia telah menawarkan fasilitas bernama rekening tabungan ini.

yaitu untuk kemudahan transaksi keuangan Anda, seperti : penarikan uang di ribuan jaringan ATM (Auto Teller Machine), fasilitas transaksi online melalui e-banking, bebas biaya administrasi pada jumlah saldo tertentu dan juga penawaran hadiah langsung tanpa diundi (biasanya disertai dengan syarat dan ketentuan yang ketat).

Selain untuk kemudahan transaksi keuangan, keuntungan menabung di bank lainnya tentu saja merupakan cara yang lebih aman dan bijak ketimbang menyimpan uang Anda di rumah. Dengan syarat, bank yang Anda pilih adalah anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia, maka simpanan Anda dijamin aman untuk saldo hingga Rp 2 miliar nasabah per bank.

Selasa, 24 Juni 2014

Perbankan Syariah Indonesia

Perbankan syariah, perbankan syariah merupakan perbankan yang prosesnya atau system perbankannya menganut system perbankan islam. Perbankan syariah tidak mengambil laba atau bunga bank yang besar.

Namun system perbankan di Indonesia memiliki beberapa masalah yang cukup serius dan cukup besar, salah satunya misalnya :

  • SDM dari pegawai yang bekerja pada bank terkait belum memenuhi kriteria, contohnya banyak pegawai yang bukan lulusan dari perbankan syariah, melainkan dari ilmu perbankan lainnya.
  • Kurang dukungannya masyarakat, artinya masih banyak masyarakat Indonesia tidak atau belum mengerti proses atau system atau dapat dikatakan cara kerja dari bank syariah itu sendiri, hanya mengerti “tidak menggunakan bunga bank”.
  • Dan yang terpelik, banyak bank yang mengatas namakan syariah, tapi nyatanya sama sekali tidak menganut prinsip syariah itu sendiri.


Masalah-masalah tersebut diatas dapat diatasi dengan kerjasama dari pemerintah, pemilik bank, dan nasabah, dimana sebelum suatu bank mendirikan bank syariah, sebaiknya mendalami dulu apa itu bank syariah, dan bank yang akan menerapkan sistem syariah sebaiknya memberi informasi kepada setiap nasabah yang akan menggunakan bank tersebut.

M - BANKING

Sistem perbankan di Indonesia saat ini sudah semakin maju, salah satunya fasilitas perbankan yang saat ini sudah dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Zaman dulu jika ingin melakukan transaksi keuangan dan pengaksesan dalam sistem perbankan seorang nasabah haruslah datang kesuatu bank yang di tuju, tetapi saat ini jika ingin melalukan itu semua dapat dilakukan di rumah, dikantor atau dimanapun.

Dengan menggunakan yang dinamakan “m-Banking” atau mobile banking, fasilitas perbankan yang sudah tersedia di mobile atau handphone. “m-Banking” ini memudahkan nasabah pada bank tertentu untuk melakukan pengaksesan terhadap suatu bank tertentu.


Fasilitas “m-Banking” memiliki tingkat ke praktisan yang tinggi, tetapi menurut saya dari tingkat keamanannya belum dapat dipastikan, karna apa “m-Banking” merupakan aplikasi yang terdapat dalam sebuah handphone, jika si pemillik handphone lupa me-logout user pemilik rekening, bisa saja dilakukan perusakan data oleh pihak yang tidak berwenang, dan jika handphone tersebut hilang, data nasabah dalam handphone tersebut juga bisa terjadi perusakan data, ada solusinya jika handphine hilang dengan cara melapor ke bank yang terkait, tetapi itu menjadi tidak praktis lagi, karna harus melalukan sejumlah persyaratan.

Perbankan yang Sehat

Ciri-ciri bank sehat menurut saya, bank sehat itu memiliki sistem perbankan yang transparant, transparat dalam arti transparant antar atasan bank dan pegawai-pegawainya yang terkait, transparant antar pihak bank dengan nasabah pada bank tersebut, dan transparant dalam aliran uang nasabah tersebut.

Dan apakah bank di Indonesia sudah memenuhi kriteria diatas ??

Menurut saya perbankan di Indonesia tidak sehat, mengapa demikian, karna di Indonesia transaparantsi dalam sebuah sistem perbankan merupakan hal yang sulit. Sebagai bukti yang saya tau, kasus korupsi oleh beberapa pihak tertinggi di suatu bank di Indonesia, itu semua dikarnakan apa ? karna tidak adanya transparantsi antara pihak tertinggi bank tersebut dengan pegawai-pegawai yang lain, tidak adanya laporan keuangan yang jelas. Bukti yang lainnya uang nasabah dalam sebuah bank di larikan entah kemana, itu juga karna tidak adanya laporan keuangan antara nasabah dan pihak bank.


Jadi menurut saya, sistem perbankan di Indonesia haruslah diperbaiki agar tidak ada lagi kasus pencucian uang.

Kamis, 19 Juni 2014

STABILITAS SISTEM KEUANGAN


Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi  baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil  pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”
” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.
Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi  menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.
Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.  
Sumber : http://www.bi.go.id/id/moneter/tujuan-kebijakan/Contents/Default.aspx

Oleh karna itu perlu atau pentingnya stabilitas sistem keuangan untuk menstabilkan nilai mata uang dan sistem keuangan di Indonesia.
agar rakyat kecil tidak mengalami inklusif terhadap keuangan.

Keuangan Inklusif

Istilah financial inclusion atau keuangan inklusif menjadi tren paska krisis 2008 terutama didasari dampaknya kepada orang miskin, khususnya di negara berkembang. Pada G20 Pittsbugh Summit dimana para anggota G20 sepakat perlunya peningkatan akses keuangan bagi orang miskin. Sejak itu banyak fora-fora internasional yang memfokuskan kegiatannya pada keuangan inklusif seperti AFI, CGAP, World Bank, APEC, ADB, dan sebagainya. Bahkan pada Toronto Summit tahun 2010, G20 mengeluarkan 9 Principles for Innovative Financial Inclusion sebagai pedoman bagi negara-negara G20 untuk melaksanakan keuangan inklusif. Prinsip tersebut adalah leadership, diversity, innovation, protection, empowerment, cooperation, knowledge, proportionality, dan framework. Meskipun demikian, sampai dengan saat ini tidak terdapat definisi yang baku dari keuangan inklusif. Berbagai institusi telah mencoba untuk mendefinisikannya, diantaranya adalah:
 
“Keadaan dimana semua orang dapat memiliki akses penuh pada layanan keuangan berkualitas yang tersedia dengan harga terjangkau, dalam kondisi yang mudah dan nyaman, serta tetap menjaga martabat klien” (CGAP).
 
“Keuangan inklusif termasuk penyediaan akses ke berbagai layanan keuangan yang aman, nyaman dan terjangkau atau kurang beruntung dan kelompok masyarakat yang rentan, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah, masyarakat pedesaan dan orang-orang yang tidak tercatat, yang tidak mendapatkan layanan yang memadai atau dikecualikan dari sektor keuangan formal” (FATF).
 
“Keuangan inklusif didefinisikan sebagai hak setiap individu untuk memiliki akses penuh terhadap layanan keuangan yang berkualitas secara tepat waktu, nyaman, jelas dan dengan biaya terjangkau sebagai penghormatan penuh atas martabat pribadinya. Layanan keuangan diberikan bagi seluruh segmen masyrakat, dengan perhatian khusus pada kelompok miskin berpenghasilan rendah, miskin produktif, pekerja migran, dan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil” (Strategi Nasional Keuangan Inklusif).
 
Dari berbagai definisi tersebut, secara umum keuangan inklusif dapat diartikan mengajak orang untuk berbank agar dapat memperoleh produk dan jasa perbankan yang paling dasar seperti tabungan, layanan transfer maupun pinjaman, termasuk dalam hal ini asuransi. Lebih jauh, masyarakat memperoleh jasa dan produk perbankan dimaksud harus dengan harga yang terjangkau, wajar dan transparan. Pada dasarnya, kebijakan keuangan inklusif ditujukan kepada masyarkat dengan pendapatan rendah dan tidak teratur, yaitu menurut World Bank adalah kelompok masyarakat dengan rata-rata pendapatan dibawah $2 (kurang lebih Rp. 20,000) per hari, sehingga sangat rentan akan terjadinya shock karena ketidakpastian cash flow. Masyarakat golongan ini contohnya yang tinggal di daerah terpencil, orang-orang cacat, buruh yang tidak mempunyai dokumen identitas legal, masyarakat pinggiran dan lain-lain. Umumnya mereka adalah masyarakat unbanked, karena berbagai keterbatasan. Dari hasil survei World Bank, berbagai alasan menyebabkan masyarakat dimaksud menjadi unbanked, selain karena rendahnya pendapatan, tetapi juga karena produk layanan perbankan dimaksud terlalu mahal bagi kondisi mereka.
 
Diprediksi, terdapat sekitar 2,5 Milyar orang dewasa atau mencapai 50% jumlah orang dewasa dunia yang tidak mempunyai tabungan di sektor keuangan formal (World Bank). Bahkan ditenggarai pelayanan sektor keuangan kepada masyarakat hanya mencapai rata-rata 41% karena berbagai sebab di atas. Mereka umumnya berada dinegara berkembang, dimana tingkat penetrasi sektor keuangan lebih rendah dari rata-rata tersebut di atas. Sementara itu, pengalaman krisis 2008 telah memberikan pelajaran bagi negara advanced economies, seperti Amerika Serikat, bahwa meskipun angka banked sudah cukup tinggi, namun hal ini perlu diiringi dengan edukasi keuangan yang mulai ditanamkan sejak usia dini untuk mendukung tercapainya stabilitas ekonomi. Krisis keuangan global menunjukkan bahwa masyarakat dengan pengetahuan keuangan yang baik mampu untuk mengambil keputusan keuangan. Hal ini tidak hanya positif bagi kesejahteraan individu semata, namun secara kolektif mampu mendukung stabilitas ekonomi yang lebih luas. Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang telah dikemukakan tersebut di atas, terlibatnya seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan ekonomi melalui keuangan inklusif merupakan hal yang krusial dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

sumber : http://www.bi.go.id/id/perbankan/keuanganinklusif/Indonesia/Contents/Default.aspx

Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia


Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah. 

Sumber : http://www.bi.go.id/id/moneter/tujuan-kebijakan/Contents/Default.aspx

Kebijakan bank indonesia yang sudah diterapkan sudah bagus, hanya saja makin banyaknya permintaan terhadap barang dan jasa, terlebih barang dan jasa yang tersedia tidak mencukuppi hingga terjadinya peningkat harga.

Bank GAGAL

Bank gagal (bahasa Inggris:bank failure) adalah suatu keadaan dimana operasional bank tertentu dapat dihentikan oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara dimana bank tersebut berada bila mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral di Uni Eropa terdapat tiga aspek penilaian yakni kuantitatif, kualitatif dan subyektif, dimana sebuah bank disebut sebagai bank gagal dapat dikarenakan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar atau pemenuhan permintaan dana-dana lainnya yang masih merupakan bagian dari kewajibannya[1], penghentian terhadap operasional bank gagal mempunyai dua alternatif penyelesaian yakni yang pertamabank gagal tersebut dapat dilakukan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila bank gagaltersebut merupakan bank-bank yang dipertanggungkan atau disebut pula sebagai bank tertanggung maka bank gagal yang bersangkutan yang berada dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tersebut[2].

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_gagal

Di indonesiapun banyak bank gagal, gagal dari segi operasional seperti kurangnya kerjasama antara nasabah dengan bank. Bank yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk nasabah menyimpan uang, malah sebagai alat untuk mengelabui nasabah untuk mengeruk uang mereka tanpa adanya laporan kemana uang itu. Banyaknya bank-bank yang tidak bertanggung jawab atas kehilangan uang nasabahnya, bank tersebut malah menghilang.

Inflasi