Kamis, 10 April 2014

Potensi Korupsi di Sektor Perbankan Menjelang Pemilu 2014

Ini Tiga Potensi Korupsi di Sektor Perbankan Menjelang Pemilu 2014

Ropesta Sitorus - detikNews

Spanduk Jujur Itu Hebat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto - detiknews)
Jakarta - Tiga kasus korupsi di sektor perbankan terjadi menjelang pemilihan umum. Tahun 1998 atau menjelang pemilu 1999 terjadi penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 600 triliun. Pada pemilu 2004 ada kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun.

Di tahun 2008 atau setahun menjelang Pemilu 2009, terjadi penyelewengan dana Bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. “Jadi ini warning dan sekaligus pertanyaan juga, siklus ini masih jalan enggak?”, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi Bambang Widjojanto kepada detikcom, Jumat (6/12) pekan lalu di Jakarta.

Bambang menyebut ada tiga indikator di sektor perbankan yang patut diwaspadai karena rentan diselewengkan. Pertama, akan ada penggantian uang, yakni ada perubahan desain dengan uang yang sekarang.

Menurut saya saat ini Indonesia menjadi negara yang kritis akan kasus pencucian uang apalagi di lingkungan perbankan, tidak sedikit orang yang tergiur untuk mendapatkan uang yang banyak dengan cara yang tidak sepantasnya (korupsi).
Terlebih dimasa pesta demokriasi saat ini (pemilu) banyak pada caleg atau kandidat melakukan kampanye, kampanye dengan tujuan meminta dukungan masyarakat dan meminta bantuan dana dari partai yang ia naungi, tanpa si caleg tahu dari mana uang kampanye itu berasal.
Dan mengapa hal itu bisa terjadi ? Menurut saya korupsi yang terjadi di berbagai bank menjelang pemilu itu karna tidak adanya transparansi dari pemerintah, pihak bank terkait dan masyarakat kita.

Bank Syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah

Menurut saya sistem perbankan saat ini hanya menguntungkan laba semata, laba yang bisa di ambil sebesar-besarnya untuk keperluan pribadi saja. Laba yang didapatkan yaitu dari bunga bank itu sendiri.
Bank yang semestinya itu menganut sistem perbankan syariah, karna bank syariah ini menekankan hukum Islam, yang pada pemrosesannya tidak memungut riba (bunga).