Kamis, 10 April 2014

Bank Syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah

Menurut saya sistem perbankan saat ini hanya menguntungkan laba semata, laba yang bisa di ambil sebesar-besarnya untuk keperluan pribadi saja. Laba yang didapatkan yaitu dari bunga bank itu sendiri.
Bank yang semestinya itu menganut sistem perbankan syariah, karna bank syariah ini menekankan hukum Islam, yang pada pemrosesannya tidak memungut riba (bunga).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar