Selasa, 24 Juni 2014

Perbankan Syariah Indonesia

Perbankan syariah, perbankan syariah merupakan perbankan yang prosesnya atau system perbankannya menganut system perbankan islam. Perbankan syariah tidak mengambil laba atau bunga bank yang besar.

Namun system perbankan di Indonesia memiliki beberapa masalah yang cukup serius dan cukup besar, salah satunya misalnya :

  • SDM dari pegawai yang bekerja pada bank terkait belum memenuhi kriteria, contohnya banyak pegawai yang bukan lulusan dari perbankan syariah, melainkan dari ilmu perbankan lainnya.
  • Kurang dukungannya masyarakat, artinya masih banyak masyarakat Indonesia tidak atau belum mengerti proses atau system atau dapat dikatakan cara kerja dari bank syariah itu sendiri, hanya mengerti “tidak menggunakan bunga bank”.
  • Dan yang terpelik, banyak bank yang mengatas namakan syariah, tapi nyatanya sama sekali tidak menganut prinsip syariah itu sendiri.


Masalah-masalah tersebut diatas dapat diatasi dengan kerjasama dari pemerintah, pemilik bank, dan nasabah, dimana sebelum suatu bank mendirikan bank syariah, sebaiknya mendalami dulu apa itu bank syariah, dan bank yang akan menerapkan sistem syariah sebaiknya memberi informasi kepada setiap nasabah yang akan menggunakan bank tersebut.

M - BANKING

Sistem perbankan di Indonesia saat ini sudah semakin maju, salah satunya fasilitas perbankan yang saat ini sudah dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Zaman dulu jika ingin melakukan transaksi keuangan dan pengaksesan dalam sistem perbankan seorang nasabah haruslah datang kesuatu bank yang di tuju, tetapi saat ini jika ingin melalukan itu semua dapat dilakukan di rumah, dikantor atau dimanapun.

Dengan menggunakan yang dinamakan “m-Banking” atau mobile banking, fasilitas perbankan yang sudah tersedia di mobile atau handphone. “m-Banking” ini memudahkan nasabah pada bank tertentu untuk melakukan pengaksesan terhadap suatu bank tertentu.


Fasilitas “m-Banking” memiliki tingkat ke praktisan yang tinggi, tetapi menurut saya dari tingkat keamanannya belum dapat dipastikan, karna apa “m-Banking” merupakan aplikasi yang terdapat dalam sebuah handphone, jika si pemillik handphone lupa me-logout user pemilik rekening, bisa saja dilakukan perusakan data oleh pihak yang tidak berwenang, dan jika handphone tersebut hilang, data nasabah dalam handphone tersebut juga bisa terjadi perusakan data, ada solusinya jika handphine hilang dengan cara melapor ke bank yang terkait, tetapi itu menjadi tidak praktis lagi, karna harus melalukan sejumlah persyaratan.

Perbankan yang Sehat

Ciri-ciri bank sehat menurut saya, bank sehat itu memiliki sistem perbankan yang transparant, transparat dalam arti transparant antar atasan bank dan pegawai-pegawainya yang terkait, transparant antar pihak bank dengan nasabah pada bank tersebut, dan transparant dalam aliran uang nasabah tersebut.

Dan apakah bank di Indonesia sudah memenuhi kriteria diatas ??

Menurut saya perbankan di Indonesia tidak sehat, mengapa demikian, karna di Indonesia transaparantsi dalam sebuah sistem perbankan merupakan hal yang sulit. Sebagai bukti yang saya tau, kasus korupsi oleh beberapa pihak tertinggi di suatu bank di Indonesia, itu semua dikarnakan apa ? karna tidak adanya transparantsi antara pihak tertinggi bank tersebut dengan pegawai-pegawai yang lain, tidak adanya laporan keuangan yang jelas. Bukti yang lainnya uang nasabah dalam sebuah bank di larikan entah kemana, itu juga karna tidak adanya laporan keuangan antara nasabah dan pihak bank.


Jadi menurut saya, sistem perbankan di Indonesia haruslah diperbaiki agar tidak ada lagi kasus pencucian uang.

Kamis, 19 Juni 2014

STABILITAS SISTEM KEUANGAN


Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi  baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil  pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”
” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.
Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi  menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.
Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.  
Sumber : http://www.bi.go.id/id/moneter/tujuan-kebijakan/Contents/Default.aspx

Oleh karna itu perlu atau pentingnya stabilitas sistem keuangan untuk menstabilkan nilai mata uang dan sistem keuangan di Indonesia.
agar rakyat kecil tidak mengalami inklusif terhadap keuangan.

Keuangan Inklusif

Istilah financial inclusion atau keuangan inklusif menjadi tren paska krisis 2008 terutama didasari dampaknya kepada orang miskin, khususnya di negara berkembang. Pada G20 Pittsbugh Summit dimana para anggota G20 sepakat perlunya peningkatan akses keuangan bagi orang miskin. Sejak itu banyak fora-fora internasional yang memfokuskan kegiatannya pada keuangan inklusif seperti AFI, CGAP, World Bank, APEC, ADB, dan sebagainya. Bahkan pada Toronto Summit tahun 2010, G20 mengeluarkan 9 Principles for Innovative Financial Inclusion sebagai pedoman bagi negara-negara G20 untuk melaksanakan keuangan inklusif. Prinsip tersebut adalah leadership, diversity, innovation, protection, empowerment, cooperation, knowledge, proportionality, dan framework. Meskipun demikian, sampai dengan saat ini tidak terdapat definisi yang baku dari keuangan inklusif. Berbagai institusi telah mencoba untuk mendefinisikannya, diantaranya adalah:
 
“Keadaan dimana semua orang dapat memiliki akses penuh pada layanan keuangan berkualitas yang tersedia dengan harga terjangkau, dalam kondisi yang mudah dan nyaman, serta tetap menjaga martabat klien” (CGAP).
 
“Keuangan inklusif termasuk penyediaan akses ke berbagai layanan keuangan yang aman, nyaman dan terjangkau atau kurang beruntung dan kelompok masyarakat yang rentan, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah, masyarakat pedesaan dan orang-orang yang tidak tercatat, yang tidak mendapatkan layanan yang memadai atau dikecualikan dari sektor keuangan formal” (FATF).
 
“Keuangan inklusif didefinisikan sebagai hak setiap individu untuk memiliki akses penuh terhadap layanan keuangan yang berkualitas secara tepat waktu, nyaman, jelas dan dengan biaya terjangkau sebagai penghormatan penuh atas martabat pribadinya. Layanan keuangan diberikan bagi seluruh segmen masyrakat, dengan perhatian khusus pada kelompok miskin berpenghasilan rendah, miskin produktif, pekerja migran, dan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil” (Strategi Nasional Keuangan Inklusif).
 
Dari berbagai definisi tersebut, secara umum keuangan inklusif dapat diartikan mengajak orang untuk berbank agar dapat memperoleh produk dan jasa perbankan yang paling dasar seperti tabungan, layanan transfer maupun pinjaman, termasuk dalam hal ini asuransi. Lebih jauh, masyarakat memperoleh jasa dan produk perbankan dimaksud harus dengan harga yang terjangkau, wajar dan transparan. Pada dasarnya, kebijakan keuangan inklusif ditujukan kepada masyarkat dengan pendapatan rendah dan tidak teratur, yaitu menurut World Bank adalah kelompok masyarakat dengan rata-rata pendapatan dibawah $2 (kurang lebih Rp. 20,000) per hari, sehingga sangat rentan akan terjadinya shock karena ketidakpastian cash flow. Masyarakat golongan ini contohnya yang tinggal di daerah terpencil, orang-orang cacat, buruh yang tidak mempunyai dokumen identitas legal, masyarakat pinggiran dan lain-lain. Umumnya mereka adalah masyarakat unbanked, karena berbagai keterbatasan. Dari hasil survei World Bank, berbagai alasan menyebabkan masyarakat dimaksud menjadi unbanked, selain karena rendahnya pendapatan, tetapi juga karena produk layanan perbankan dimaksud terlalu mahal bagi kondisi mereka.
 
Diprediksi, terdapat sekitar 2,5 Milyar orang dewasa atau mencapai 50% jumlah orang dewasa dunia yang tidak mempunyai tabungan di sektor keuangan formal (World Bank). Bahkan ditenggarai pelayanan sektor keuangan kepada masyarakat hanya mencapai rata-rata 41% karena berbagai sebab di atas. Mereka umumnya berada dinegara berkembang, dimana tingkat penetrasi sektor keuangan lebih rendah dari rata-rata tersebut di atas. Sementara itu, pengalaman krisis 2008 telah memberikan pelajaran bagi negara advanced economies, seperti Amerika Serikat, bahwa meskipun angka banked sudah cukup tinggi, namun hal ini perlu diiringi dengan edukasi keuangan yang mulai ditanamkan sejak usia dini untuk mendukung tercapainya stabilitas ekonomi. Krisis keuangan global menunjukkan bahwa masyarakat dengan pengetahuan keuangan yang baik mampu untuk mengambil keputusan keuangan. Hal ini tidak hanya positif bagi kesejahteraan individu semata, namun secara kolektif mampu mendukung stabilitas ekonomi yang lebih luas. Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang telah dikemukakan tersebut di atas, terlibatnya seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan ekonomi melalui keuangan inklusif merupakan hal yang krusial dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

sumber : http://www.bi.go.id/id/perbankan/keuanganinklusif/Indonesia/Contents/Default.aspx

Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia


Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah. 

Sumber : http://www.bi.go.id/id/moneter/tujuan-kebijakan/Contents/Default.aspx

Kebijakan bank indonesia yang sudah diterapkan sudah bagus, hanya saja makin banyaknya permintaan terhadap barang dan jasa, terlebih barang dan jasa yang tersedia tidak mencukuppi hingga terjadinya peningkat harga.

Bank GAGAL

Bank gagal (bahasa Inggris:bank failure) adalah suatu keadaan dimana operasional bank tertentu dapat dihentikan oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara dimana bank tersebut berada bila mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral di Uni Eropa terdapat tiga aspek penilaian yakni kuantitatif, kualitatif dan subyektif, dimana sebuah bank disebut sebagai bank gagal dapat dikarenakan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar atau pemenuhan permintaan dana-dana lainnya yang masih merupakan bagian dari kewajibannya[1], penghentian terhadap operasional bank gagal mempunyai dua alternatif penyelesaian yakni yang pertamabank gagal tersebut dapat dilakukan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila bank gagaltersebut merupakan bank-bank yang dipertanggungkan atau disebut pula sebagai bank tertanggung maka bank gagal yang bersangkutan yang berada dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tersebut[2].

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_gagal

Di indonesiapun banyak bank gagal, gagal dari segi operasional seperti kurangnya kerjasama antara nasabah dengan bank. Bank yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk nasabah menyimpan uang, malah sebagai alat untuk mengelabui nasabah untuk mengeruk uang mereka tanpa adanya laporan kemana uang itu. Banyaknya bank-bank yang tidak bertanggung jawab atas kehilangan uang nasabahnya, bank tersebut malah menghilang.

Inflasi