Bank gagal (bahasa Inggris:bank failure) adalah suatu keadaan dimana operasional bank tertentu dapat dihentikan oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara dimana bank tersebut berada bila mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral di Uni Eropa terdapat tiga aspek penilaian yakni kuantitatif, kualitatif dan subyektif, dimana sebuah bank disebut sebagai bank gagal dapat dikarenakan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar atau pemenuhan permintaan dana-dana lainnya yang masih merupakan bagian dari kewajibannya[1], penghentian terhadap operasional bank gagal mempunyai dua alternatif penyelesaian yakni yang pertamabank gagal tersebut dapat dilakukan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila bank gagaltersebut merupakan bank-bank yang dipertanggungkan atau disebut pula sebagai bank tertanggung maka bank gagal yang bersangkutan yang berada dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tersebut[2].
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_gagal
Di indonesiapun banyak bank gagal, gagal dari segi operasional seperti kurangnya kerjasama antara nasabah dengan bank. Bank yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk nasabah menyimpan uang, malah sebagai alat untuk mengelabui nasabah untuk mengeruk uang mereka tanpa adanya laporan kemana uang itu. Banyaknya bank-bank yang tidak bertanggung jawab atas kehilangan uang nasabahnya, bank tersebut malah menghilang.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar